JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Gupardi Gaus mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar tetap memperhatikan gugatan yang dilakukan oleh Partai Berkarya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Hal ini menanggapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang membatalkan putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024.
"Walaupun putusan PT DKI Jakarta ini belum bersifat inkrah dan bisa saja Partai Prima akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ditambah lagi Partai Berkarya juga sedang melakukan gugatan yang sama ke PN Jakpus," kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).
Baca Juga: PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Partai Berkarya Soal Penundaan Pemilu 2024 pada 17 April
Menurut dia, PT DKI juga menegaskan bahwa sistem penegakan hukum pemilu harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Mudah-mudahan putusan PT DKI ini bisa menjadi pembelajaran dan acuan bagi majelis Hakim PN Jakpus untuk tidak ragu-ragu menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Berkarya terkait proses sengketa dan admistrasi pemilu."
"Dan juga seluruh Pengadilan Negeri bisa menjadikan putusan yang telah dikeluarkan PT DKI ini menjadi referensi dan patokan dalam memproses gugatan dari berbagai pihak," ujarnya.
Selain itu, ia berharap tidak ada lagi gonjang-ganjing mengenai penundaan pemilu terkait putusan PN Jakpus dan itu harus dihentikan.
“Mari kita kawal bersama tahapan pemilu bisa terlaksana sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan pemilu berjalan tepat waktu pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang,” ujarnya.
Sebelumnya, Partai Berkarya mengikuti jejak Partai Prima, yakni dengan mengajukan gugatan perdata terhadap KPU RI di PN Jakpus.
Dilansir dari Kompas.id, Rabu (5/4/2023), gugatan perdata perbuatan melawan hukum teregistrasi dengan Nomor Perkara 2019/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya pada Selasa (4/4/2023).
Adapun, salah satu gugatannya, yaitu meminta KPU menunda semua alur tahapan Pemilu 2024 sampai mereka dinyatakan sebagai parpol peserta Pemilu 2024 atau sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Berkarya juga menggugat KPU membayar kerugian materiil dan imateriil kepada penggugat dengan rincian kerugian materiil Rp 215 miliar dan kerugian imateriil Rp 25 miliar. Partai Berkarya juga meminta putusan itu dapat dijalankan serta-merta.
Baca Juga: Ikuti Langkah Prima, Partai Berkarya Gugat KPU untuk Tunda Pemilu 2024 ke PN Jakpus
Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, mengatakan, PN Jakpus telah menerima berkas gugatan dan telah menetapkan majelis hakim untuk menangani perkara tersebut, yakni hakim Bambang Sucipto, Dulhusin, dan Bernadette Samosir. ”Sidang perdana akan diselenggarakan pada 17 April 2023,” kata Zulkifli.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.