Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menyatakan tidak menutup kemungkinan bisa menahan Vanessa Angel setelah ditetapkan sebagai tersangka undang undang ITE terkait prostitusi online.
Menurut pihak kepolisian, hal itu menjadi kewenangan penyidik untuk menentukan patut ditahan atau tidaknya Vanessa selama pemeriksaan.
Sebelumnya, artis sinetron Vanessa Angel tidak menghadiri pemanggilan pertamanya untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus prostitusi online. Polisi juga telah menetapkan empat orang mucikari sebagai tersangka yakni berinisial ES, TN, W, dan F.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.