JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Reserse Kriminal atau Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan jajarannya untuk segera menangkap Dito Mahendra.
Perintah tersebut disampaikan buntut dugaan keterlibatan Dito Mahendra dalam kepemilikan senjata api atau senpi secara ilegal.
Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Pergi ke Luar Negeri, Ancam Jemput Paksa jika Terus Mangkir
Agus mengaku, perintah tersebut sudah ia sampaikan kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani.
"Ke Pak Dirtipidum ya, ke Pak Djuhandani ya. Kayaknya sudah saya suruh tangkap," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Direktorat tipidum Bareskrim menjadi tim yang mengusut kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menyeret Dito Mahendra.
Saat ini, kasus kepemilikan senpi ilegal tersebut telah naik ke tahap penyidikan atau telah ditemukan tindak pidananya.
Pihak kepolisian pun sudah memanggil Dito Mahendra sebanyak dua kali untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, Dito Mahendra selalu mangkir dari panggilan Bareskrim Polri.
Baca Juga: KPK: 15 Senjata Api Milik Dito Mahendra untuk Bertempur, Bukan buat Olahraga atau Berburu
Adapun Dito Mahendra diketahui menyimpan sebanyak sembilan senjata api atau senpi ilegal yang tidak memiliki izin atau ilegal yang disita dari Dito Mahendra.
Sebelumnya, Brigjen Djuhandhani mengatakan, pihaknya telah mengirimkan undangan panggilan klarifikasi guna kepentingan penyelidikan kepada Dito. Namun, Dito tidak menghadirinya.
Kasus ini berawal saat KPK menggeledah rumah dan kantor Dito di kawasan Jakarta Selatan. Dari situ ditemukan 15 pucuk senjata api.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal.
Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Baca Juga: TNI AD Bantah Intimidasi Nindy Ayunda: Kami ke Kediamannya untuk Selidiki Senpi Dito Mahendra
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/1/III/2023/Dittipidum Bareskrim tanggal 24 Maret 2023, diduga Dito melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Menurut pihak kepolisian, diduga telah terjadi tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.