YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Tunjangan hari raya (THR) wajib dibayarkan kepada pekerja, termasuk jelang Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah tahun ini. Apabila perusahaan tidak membayar atau telat membayarkan THR, maka perusahaan tersebut bisa dilaporkan.
Pemberian THR 2023 sendiri telah ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menaker RI Ida Fauziyah menyebut pengusaha wajib memberi THR ke pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida dikutip laman resmi Sekretariat Kabinet RI.
Baca Juga: Polisi: Minta THR dengan Paksaan Bisa Terkena Pidana
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam pembayaran THR, Kementerian Ketenagakerjaan RI pun telah membuat Posko THR. Pekerja dapat melaporkan pengusaha yang tidak atau telat membayar THR di posko tersebut.
Melansir Kompas.com, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengonfirmasi keberadaan Posko THR untuk menerima aduan terkait THR.
Pelapor juga bisa membuat aduan tatap muka ke Posko THR yang beralamat di PTSA Kemnaker Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta. Layanan dibuka di hari kerja mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB.
Pekerja/buruh yang menjalani cuti melahirkan tetap wajib mendapatkan THR. Namun, pekerja yang berstatus magang tidak mendapatkan THR.
Bagi perusahaan yang telat membayar THR, Kementerian Ketenagakerjaan menerapkan sanksi berupa denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan perusahaan tersebut.
Sementara itu, bagi perusahaan yang tidak membayar THR, Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan sanksi administratif sebagai berikut:
Baca Juga: Tips Kelola THR Agar Tak Sekedar Numpang Lewat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.