JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Saut Situmorang, mengaku dimarahi saat melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas atau Dewas.
Adalah Ketua Dewan Pengawas atau Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, yang memarahi Saut Situmorang bersama para mantan pimpinan KPK seperti Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Baca Juga: Beredar Rekaman Suara Diduga Penyelidik KPK Walkout Bela Endar saat Rapat dengan Firli Bahuri
Saut mengungkapkan, saat dirinya dimarahi, Tumpak sempat mengeluhkan Undang-Undang KPK karena membatasi wewenangnya.
“Tadi isinya justifikasi semua, malah kita dimarah-marahin gitu,” kata Saut Situmorang di gedung ACLC atau KPK lama, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Saut, Dewas KPK sudah menyerah terlebih dahulu sebelum memeriksa laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri hanya karena alasan tidak memiliki wewenang.
Karena sikap Dewas KPK seperti itu, Saut Situmorang mengklaim sudah bisa memprediksi bahwa laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri akan bernasib sama seperti bekas Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Diketahui, terhadap dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli, KPK tidak menindaklanjuti laporan tersebut. Padahal, saat itu Lili Pintauli disebut jelas-jelas menerima gratifikasi.
Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Pergi ke Luar Negeri, Ancam Jemput Paksa jika Terus Mangkir
“Belum apa-apa dia sudah menyerah, dia tidak punya wewenang. Etiknya kita mungkin bisa berharap, tetapi tidak banyak,” ujar Saut Situmorang.
Saut lantas menyampaikan bahwa Dewas KPK bukanlah menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah di internal KPK. Sebaliknya, kata dia, Dewas KPK justru menjadi bagian dari masalah di lembaga antirasuah itu.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.