JAKARTA, KOMPAS.TV - Menanggapi putusan hakim yang menjatuhkan pidana pidana 3 tahun 6 bulan kepada AG (15), anak berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menilai vonis tersebut dinilai sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
"Kami menghormati putusan hakim terhadap anak berkonflik dengan hukum, AG. Sidang pembacaan putusan yang tidak hanya putusannya yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, tetapi juga tidak menghadirkan langsung anak yang berkonflik dengan hukum dalam persidangan," ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kementerian PPPA, Nahar, di Jakarta, menanggapi vonis terhadap AG, Senin (10/4/2023), dikutip dari Kompas.id.
Baca Juga: Sidang Vonis AG Mantan Pacar Mario Dandy Terbuka untuk Umum Siang Ini, Kapasitas Ruang Terbatas
Nahar menceritakan, AG telah dinyatakan bersalah dan divonis pidana pembinaan 3 tahun 6 bulan untuk menjalani masa pidananya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Kami berharap anak juga berhak memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, pendidikan dan pelatihan, serta hak lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Selain itu, Nahar mengingatkan dan mengajak semua masyarakat yang mengalami, mendengar, ataupun melihat terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk berani dan segera melapor kepada pihak yang berwajib atau melalui layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang dapat diakses melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Baca Juga: Vonis untuk AG sudah Dijatuhkan, Pakar Analisa Kemungkinan Sanksi yang Dijatuhkan untuk Mario Dandy
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.