Dianggap sangat membahayakan dan menyalahi aturan jalan raya satuan lalu lintas, Polres Lumajang, Jawa Timur menangkap pengemudi truk yang bekendara secara zig-zag atau yang dikenal kapten oleng.
Polisi mengetahui aksi sopir yang ugal-ugalan setelah viral di media sosial. Polisi mendapati aksi sang pengemudi itu yang sedang berjalan zig-zag atau yang dikenal truk oleng di Jalan Raya Wonorejo, Lumajang.
Ironisnya dalam pemeriksaan diketahui sopir tidak memiliki surat izin mengemudi. Kini sopir harus menjalani proses hukum di Mapolres Lumajang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.