Kompas TV nasional hukum

AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Ini Pertimbangan Hakim

Kompas.tv - 10 April 2023, 15:55 WIB
ag-divonis-3-5-tahun-penjara-di-kasus-penganiayaan-david-ozora-ini-pertimbangan-hakim
Anak AG saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjalani putusan sela, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), AG (15), divonis hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Hakim menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana sebelumnya.

Vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut AG dengan hukuman penjara selama empat tahun.

Putusan ini didasarkan pada UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 355 Ayat 1 dan peraturan perundang-undangan lain.

Baca Juga: AG Sidang Vonis Hari Ini, Pengacara David Optimis Hakim Jatuhkan Hukuman Maksimal

"Menjatuhkan pidana terhadap AG dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," terang Hakim Sri Wahyuni, Senin.

Jaksa menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap mantan pacarnya, David.

Tindakan AG dinilai melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana.

Jaksa menyatakan bahwa penganiayaan tersebut tidak dilakukan secara spontan, melainkan sudah direncanakan sebelumnya.


 

Dalam putusan ini, beberapa hal mempengaruhi pertimbangan hakim, di antaranya hal yang memperberat dan hal yang meringankan.

Baca Juga: Pengacara David Optimis AG Divonis Berat Oleh Hakim: Terlihat Jelas Gambaran Perananya

Hal yang memperberat adalah kondisi korban D yang hingga saat ini masih dirawat di rumah sakit dengan mengalami kerusakan otak berat.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah AG yang masih berusia 15 tahun diharapkan bisa memperbaiki diri.

Selain itu, AG telah menyesali perbuatannya dan memiliki orang tua yang menderita stroke dan kanker paru-paru stadium 4.

 
 

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x