JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, menanggapi soal adanya dugaan Ketua KPK Firli Bahuri membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM.
Menurut pria yang akrab disapa BW tersebut, Firli Bahuri sudah layak dinyatakan sebagai tersangka jika memang terbukti sebagai pihak yang membocorkan dokumen tersebut.
Baca Juga: Penyidik Disebut Mogok Kerja Buntut Brigjen Endar Priantoro Diberhentikan, Ini Kata KPK
“Pembocoran dokumen penyelidikan KPK seperti informasi di media maupun cuitan yang beredar di Medsos makin mengarah pada dugaan kuat bahwa pelakunya adalah FIRLI BAHURI, Ketua KPK,” kata Bambang Widjojanto dalam keterangan resminya pada Senin (10/4/2023).
“Lebih dari itu, dokumen yang dibocorkan ternyata bukan sekadar Surat Perintah Penyelidikan, tapi punya indikasi kuat menyerupai dokumen Laporan Hasil Penyelidikan.”
Bambang WIdjojanto pun menyoroti pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berkaitan peristiwa pembocoran dokumen KPK tersebut.
Menurutnya, pernyataan Alexander Marwata itu memuat dan mengonfirmasi tiga hal penting. Itu antara lain, pertama, Alexander Marwata secara implisit mengakui adanya pembocoran dokumen.
Kedua, Alex diduga mendistorsi fakta dan peristiwa karena yang dibocorkan ternyata menyerupai Laporan Hasil Penyelidikan bukan sekedar Surat Perintah Penyelidikan KPK.
Baca Juga: Dewas Pelajari Laporan Endar Priantoro yang Adukan Firli dan Sekjen KPK karena Dinilai Langgar Etik
Ketiga, kata dia, pernyataan Alex yang menyatakan pembocoran itu tidak ada dampaknya, sekaligus mengonfirmasi indikasi keterlibatan dia atau setidaknya menunjukan sikap permisifnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.