JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri menunjuk Wakil Bupati Kepulauan Meranti Asmar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti.
Penunjukan Asmar menyusul penetapan Muhammad Adil, selaku bupati Meranti sebagai tersangka kasus korupsi dan kini menjadi tahanan KPK.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan pergantian wakil bupati sebagai pelaksana tugas merujuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) UU Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Baca Juga: Terjerat Tiga Kasus Korupsi, Bupati Meranti Jadi Tahanan KPK
Kemudian di ayat selanjutnya dijelaskan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
Agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti tetap berjalan, Kemendagri menunjuk wakil bupati sebagai Plt bupati.
"Kemendagri punya tanggung jawab untuk melakukan dan memastikan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan, maka wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah atau Plt kepala daerah," ujar Benni dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/4/2023).
Sebelumnya KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil (MA) sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi yang berbeda.
Baca Juga: Kontroversi Bupati Meranti Muhammad Adil yang Terjaring OTT KPK, Sempat Sebut Kemenkeu Seperti Ini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.