JAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil meminta maaf kepada warganya setelah terciduk operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Adil pun saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan sejumlah perbuataan korupsi.
“Saya mengucapkan mohon maaf kepada seluruh warga Kepulauan Meranti atas kekhilafan saya,” kata Adil di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (8/4/2023) dini hari tadi mengutip laporan tim jurnalis Kompas TV.
Muhammad Adil terjaring OTT KPK pada Kamis (6/4) lalu. Adil diduga melakukan tiga tindak pidana korupsi; menyuap, menerima suap, hingga memotong anggaran.
Baca Juga: Bupati Meranti Jadi Tahanan KPK, Terima Rp26,1 Miliar dari Tiga Kasus Korupsi
Kasus pertama yakni meminta sumbangan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan besaran 5 hingga 10 persen yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonannya untuk maju dalam Pilgub Riau tahun 2024.
Kasus korupsi kedua Muhammad Adil yakni penerimaan uang dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih sebesar Rp1,4 Miliar. PT Tanur Muthmainnah adalah pemenang tender proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Baca Juga: KPK: Bupati Meranti Suap Auditor BPK demi Dapat Predikat WTP
Kemudian, kasus ketiga adalah dugaan pemberian suap sebesar Rp1,1 miliar kepada Ketua Tim Pemeriksa BPK Riau, M Fahmi Aressa.
Uang tersebut diketahui untuk pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkad Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik, sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dalam kasus korupsi ini.
"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan, MA menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik," ujar Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/4) malam.
Baca Juga: Kronologi OTT Bupati Kepulauan Meranti, Berawal Perintahkan Ajudan Ambil Setoran dari SKPD
Selain Muhammad Adil, KPK juga menahan M Fahmi Aressa dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih.
M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Fitria Nengsih ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.
Ketiga tersangka tersebut akan ditahan KPK selama 20 hari, terhitung mulai Jumat (7/4) kemarin.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.