Informasi yang diperoleh dari stafnya, Basuki Tjahaja Purnama dijemput oleh keluarga dan langsung menuju kediaman.
Menurut pengacaranya, BTP tak ingin ada massa yang datang ke rutan Mako Brimob karena dikhawatirkan akan mengganggu ketertiban.
BTP mulai menjalani hukuman penjara pada 9 mei 2017 setelah divonis majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara bersalah melakukan penodaan agama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.