JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahendra Dito S alias Dito Mahendra tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (6/4/2023).
Sedianya Dito hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Yang bersangkutan mengirimkan surat ke penyidik dan menyatakan tidak bisa hadir hari ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/4).
Dalam surat yang diterima penyidik, Dito meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang terkait pemeriksaannya. "Saksi meminta untuk penjadwalan ulang kembali," ujarnya.
KPK kini tengah melakukan penjadwalan baru pemeriksaan terhadap Dito tersebut.
Ali pun berharap Dito dapat bersikap kooperatif dan memenuhi jadwal pemeriksaan yang akan disampaikan penyidik KPK.
"KPK mengingatkan yang bersangkutan komitmen dan kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan tim penyidik yang suratnya segera disampaikan," ujarnya.
Baca Juga: Bareskrim Ingatkan Dito Mahendra Untuk Tunduk Aturan Soal Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Dito hanya sekali memenuhi panggilan penyidik KPK, yakni pada Senin (6/2). Saat itu dia juga diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan TPPU untuk tersangka Nurhadi.
Saat itu penyidik juga mengonfirmasi soal aset yang berkaitan dengan tersangka Nurhadi, salah satunya terkait dengan kepemilikan satu unit kendaraan roda empat.
Nama Dito Mahendra menjadi sorotan publik setelah penyidik KPK menggeledah rumah yang bersangkutan di Jakarta Selatan pada Senin 13 Maret 2023. Sebab tim penyidik KPK malah menemukan 15 pucuk senjata api dari berbagai jenis.
KPK lalu menyerahkan kepada Polri untuk diselidiki asal-usul senjata api tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di Yanmas Baintelkam Polri, sembilan dari 15 pucuk senjata api tersebut diduga ilegal tidak memiliki dokumen atau izin kepemilikan.
Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang kini ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Baca Juga: KPK: 15 Senjata Api Milik Dito Mahendra untuk Bertempur, Bukan buat Olahraga atau Berburu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.