JAKARTA, KOMPAS.TV- Bareskrim Polri mengingatkan Dito Mahendra untuk kooperatif penuhi kewajibannya sebagai saksi untuk perkara kepemilikan senjata api ilegal.
“Kita sebagai warga negara Republik Indonesia tentu saja harus tunduk dengan aturan atau perundang-undangan yang berlaku,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (6/4/2023)
Untuk diketahui, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah melayangkan surat panggilan kedua kepada Dito Mahendra untuk diperiksa pada pukul 10.00 WIB Kamis ini.
Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah Dito datang memenuhi panggilan tersebut.
Untuk perkara kepemilikan senjata api illegal, Dito pertama kali dipanggil penyidik sebagai saksi pada Senin (3/4) kemarin.
Baca Juga: Jhoni Allen Sebut SBY dan AHY Munafik karena Pungut Ratusan Juta dari Kader yang Maju Caleg
Tapi pengacaranya menuturkan jika kliennya tidak dapat hadir karena sedang berada di luar kota dan minta dijadwalkan pemanggilan ulang pada tanggal 11 April 2023.
Namun saat tiba waktunya pemeriksaan, pengacara Dito mengatakan kliennya berada di luar kota dan tidak dihubungi.
Oleh karena itu, penyidik tetap melakukan pemanggilan kedua kepada Dito Mahendra pada Kamis (6/4).
“Pemanggilan sebagai saksi itu adalah kewajiban seluruh warga negara mana kala dia dipanggil ataupun surat resmi yang dikeluarkan oleh penyidik dan itu kewajiban yang bersangkutan dengan panggilan itu hukumnya wajib untuk menghadiri,” jelas Djuhandhani.
Untuk diketahui, pada Senin 13 Maret 2023 KPK menemukan 15 pucuk senjata api dari berbagai jenis saat melakukan penggeledahan terkait Dito Mahendra untuk kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
KPK lalu menyerahkan kepada Polri untuk diselidiki asal-usul senjata api tersebut.
Baca Juga: Jhoni Allen Marbun: PK Diajukan untuk Menyelamatkan Partai Demokrat dari Arogansi Cikeas
Berdasarkan hasil pemeriksaan di Yanmas Baintelkam Polri, sembilan dari 15 pucuk senjata api tersebut diduga ilegal tidak memiliki dokumen atau izin kepemilikan.
Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang kini ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Jenis sembilan pucuk senjata api tersebut meliputi satu pistol Glock 17, satu Revolver S&W, satu pistol Glock 19 Zev, satu pistol Angstatd Arms, satu senapan Noveske Refleworks, satu senapan AK 101, satu senapan Heckler & Koch G 36, satu pistol Heckler & Koch MP 5 dan satu senapan angin Walther.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.