JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Dody Prawiranegara meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan 20 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Penasihat hukum Dody, Adriel Viari Purba, menyatakan tindakan kliennya menyisihkan sabu dan menukarnya dengan tawas karena ada daya paksa, ancaman secara psikis yang berdampak pada karier serta relasi kuasa doktrin lembaga untuk menaati perintah pimpinan.
Adriel menjelaskan sejatinya Dody tidak memiliki niat untuk melakukan perbuatan tersebut. Dody sebagai saksi pelaku juga sudah membantu dan bekerja sama dengan penyidik dan penuntut umum dalam mengungkap fakta sehingga kasus ini menjadi terang benderang.
"Menyatakan perbuatan yang dilakukan AKBP Dody Prawiranegara tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana dan melepas AKBP Dody Prawiranegara dari tuntutan hukum. Memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ditetapkan," ujar Adriel saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga: Curhat AKBP Dody Saat Bacakan Pleidoi: Tak Kuasa Tolak Perintah Teddy Minahasa
Adriel menyatakan Dody juga layak sebagai justice collaborator (JC) karena sudah membuka fakta agar kasus peredaran narkoba ini menjadi terang benderang.
Adriel menilai pelaku intelektual dalam kasus narkoba ini adalah Irjen Teddy Minahasa. Adapun hal tersebut telah tertuang dalam surat permohonan JC terdakwa Dody Prawiranegara kepada majelis hakim.
Dalam surat permohonan tersebut terdakwa memohon agar ditetapkan sebagai JC dalam perkara dugaan tindak pidana peredaran narkotika dengan pelaku utama serta aktor intelektual Teddy Minahasa.
Lebih lanjut Adriel menyatakan terdakwa Dody telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak melakukannya lagi. Dody juga tidak pernah dipidana serta menjadi tulang punggung keluarga.
Baca Juga: Dody Menyesal Terlibat Peredaran Sabu: Ini Terjadi karena Saya Takut dengan Teddy Minahasa
"Tidak adanya niat jahat dan sikap kooperatif terdakwa selama proses peradilan dalam membongkar kejahatan narkotika saksi Irjen Teddy Minahasa. Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," ujar Adriel.
Sebelumnya mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus peredaran narkoba.
Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Jaksa juga meyakini Dody terbukti menjadi perantara dalam praktik jual beli sabu. Keyakinan jaksa tersebut berdasarkan pada keterangan para saksi, ahli, surat, petunjuk keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan penjara," ujar JPU saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.