JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghormati langkah-langkah yang diambil oleh Brigjen Endar Priantoro terkait pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Sigit, itu adalah urusan internal Brigjen Endar dengan KPK. Dia juga mempersilakan Endar untuk melaporkan pihak KPK kepada Dewan Pengawas (Dewas).
“Tentunya kalau saat ini Brigjen Endar kemudian melakukan langkah-langkah karena memang beberapa waktu lalu, yang bersangkutan masih diperpanjang dan saat ini beliau ambil langkah itu. Kami lihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK," ucap Sigit di Tangerang, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga: KPK Tegaskan Keputusan Brigjen Endar Priantoro Diberhentikan Dilakukan Secara Kolektif Kolegial
"Sehingga tentunya bisa diselesaikan dengan mekanisme-mekanisme internal yang ada disana. Apakah itu dari Inspektorat apakah itu dari Dewas," tutur Sigit.
Lebih lanjut, Sigit menegaskan, Brigjen Endar sudah melakukan proses open bidding yang cukup ketat sebelum ditugaskan di KPK.
"Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK saat itu telah melalui proses Open Bidding oleh Pansel KPK yang cukup berat, yang tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan kemudian terpilih," ujar Sigit.
Sigit memastikan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan mendorong penguatan di KPK.
Polri juga menghormati aturan yang berlaku terkait anggota Polri yang bertugas di luar struktur kementerian/lembaga, termasuk bertugas di KPK.
Yang jelas Polri berkomitmen untuk terus memperkuat KPK. Kalau dua orang pada posisi strategis di KPK secara bersamaan kita tarik, tentunya justru melemahkan KPK," tutup Sigit.
Baca Juga: Jokowi Minta KPK dan Polri Tidak Buat Gaduh soal Mutasi Brigjen Endar Priantoro
Sebagai informasi, Brigjen Endar telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas), Selasa (4/4/2023) usai dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
“Hari ini saya menemui Dewas untuk menyerahkan laporan pengaduan saya dan sudah diterima oleh Dewas dan saya menceritakan peristiwa sedikit dengan Ketua Dewas sebagai bahan informasi awal,” ujar Endar saat ditemui di Gedung KPK, Selasa.
Endar menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas untuk menindaklanjuti laporannya tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.