JAKARTA, KOMPAS.TV - Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua dan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas KPK atas pemberhentiannya dari pos direktur penyelidikan (dirlidik). Endar menilai alasan pemberhentiannya tidak jelas.
Sebelumnya, Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto dikembalikan ke Polri sejak akhir Maret lalu. Namun, Endar tidak terima dengan langkah pimpinan KPK yang memberhentikannya.
Menurut Endar, pada 31 Maret lalu, ia diserahi surat dalam pertemuan dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekjen, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro SDM, serta Inspektur KPK. Surat itu berisi pemberhentian Endar dari jabatan Dirlidik per 1 April 2023.
"(Surat itu) tidak menggambarkan alasan pemberhentian saya di sini, makanya saya mempertanyakan dasar pemberhentian. Di sini sama sekali tidak ada alasan pemberhentian dan lain-lain,” kata Endar dalam program “Kompas Petang” Kompas TV, Selasa (4/4)/2023).
Baca Juga: IM57: Pemberhentian Endar dari KPK, Indikasi Adanya Pemaksaan Rekayasa Kasus oleh Firli Bahuri
Endar pun enggan menyimpulkan apakah pemberhentiannya terkait pengusutan kasus Formula E yang sempat menyeret Anies Baswedan sebagai saksi.
Endar sekadar menyampaikan, ia dan Karyoto berbeda pendapat dengan pimpinan KPK mengenai kelanjutan kasus Formula E. Endar menilai kasus ini belum bisa dinaikkan ke tahap penyidikan, mempertahankannya di tahap penyelidikan.
"Saya tidak meyakini berkaitan Formula E yang sedang saya proses atau tidak. Secara kebetulan dua orang yang diusulkan, saya dengan Karyoto kebetulan berbeda pendapat tentang kasus tersebut,” kata Endar.
"Saya rasa perbedaan pendapat hal yang biasa bagi kami, cuma kami tidak tahu ada hubungannya (dengan pemberhentian) atau tidak,” lanjutnya.
Menurut Endar, saat ini kelanjutan kasus Formula E belum diputuskan di KPK. Ia disinyalir berbeda pendapat dengan pimpinan KPK mengenai kasus tersebut.
"Berdasarkan apa yang sudah kami lakukan di proses penyelidikan (kasus Formula E), hasil yang kami dapatkan kami pertahankan di forum ekspose, dihadiri oleh (direktur) penyelidikan, penuntutan, pejabat struktural di lingkungan deputi penindakan, termasuk pimpinan (KPK)," katanya.
Endar pun menduga terdapat indikasi pelanggaran kode etik dalam pemberhentiannya dari jabatan dirlidik. Ia hendak menguji pemberhentian itu di Dewan Pengawas KPK.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit meminta Endar Priantoro tetap ditugaskan di KPK. Polri juga disebut akan berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan status Endar.
Baca Juga: Soal Laporan Brigjen Endar Priantoro, Dewas KPK: Akan Kami Pelajari
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.