JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang oleh DPR.
Menurut dia, dengan disahkannya regulasi itu menjadi bentuk komitmen pemerintah dan DPR pelaksanaan Pemilu 2024 akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni 14 Februari 2024.
Baca Juga: Resmi! DPR Setujui Perppu Pemilu Menjadi Undang-undang
Sebab Perppu Pemilu itu memberikan payung hukum untuk menyelenggarakan pemilu di Daerah Otonomi Baru (DOB), yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
"Perppu, merupakan bentuk komitmen DPR dan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum, dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu terlebih khusus 4 DOB," kata Tito di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Ia berharap pelaksanaan pemilu nanti dapat berlangsung secara jujur, bersih dan adil.
"Sekaligus jadi payung hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan dan seluruh tahapan pemilu tahun 2024 agar berjalan lancar sukses dan demokratis," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, dalam Perppu itu terjadi perubahan beberapa norma yang merupakan penataan.
"Jumlah norma antara lain dengan pembentukan untuk provinsi di Daerah Otonomi Baru. Penyelenggaraan di Ibu Kota Nusantara tetap menyesuaikan di daerah pemilihan," kata Doli di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
"Dalam perkembangannnya, pemerintah juga mengatur untuk mensukseskan Pemilu 2024," ucapnya.
Doli menjelaskan, pembahasan Perppu tersebut telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pembahasan itu dilakukan bersama dengan pemerintah sebelum akhirnya diputuskan oleh seluruh fraksi di Komisi II.
"Seluruh fraksi di Komisi II menyetujui dan menerima Perppu tentang Pemilu. Kami berharap dengan penyesuaian beberapa norma diharapkan jadwal Pemilu 2024 tidah terhambat dan dapat berjalan dengan lancar."
"Kami sampaikan terima kasih kepada Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang telah bersama-sama membahas Perppu ini secara demokratis," ujarnya.
Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah Perppu Pemilu itu dapat disetujui.
Baca Juga: Mendagri Tito: Bila Perppu Tak Disetujui DPR Berpotensi Pemilu 2024 Ditunda
"Apakah Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.