JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan pejabat Ditjen Pajak yang menjadi tersangka kasus gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan, meningkat Rp24 miliar dalam delapan tahun.
Data tersebut, kata Firli, diperoleh berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael sejak tahun 2011.
Awalnya, Firli bertanya kepada wartawan, apakah tidak ada yang menanyakan tentang LHKPN Rafael.
“Nggak ada yang tanya tentang ini ya, tentang LHKPN-nya Rafael ini? Karena ada statistik lho, statistik harta LHKPN-nya Pak Rafael itu ada,” ucapnya dalam konferensi pers penahanan Rafael di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Firli menyebut, berdasarkan data yang dimilikinya, kekayaan Rafael pada tahun 2011 sebanyak Rp20,5 miliar.
“Kalau saya lihat di sini, kekayaannya tahun 2011, kurang lebih sekitar Rp20,5 miliar, di mana beliau tersangka RAT ini di tahun 2011 sampai 2018 dia adalah Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I.”
Baca Juga: Resmi Ditahan KPK, Begini Penampilan Rafael Alun Kenakan Rompi Oranye..!
“Terus berlanjut, tadi sempat saya hitung, sampai delapan tahun itu meningkat sekitar Rp24 miliar,” kata Firli.
Pada tahun 2019, lanjutnya, harta kekayaan Rafael mencapai Rp44,8 miliar, sedangkan berdasarkan LHKPN tahun 2020 mencapai Rp55,65 miliar.
“Jadi ini data yang kita dapatkan, di mana tahun 2019, di mana tahun 2015, di mana tahun 2015, semuanya kelihatan.”
Baca Juga: Rafael Alun Ditahan atas Dugaan Gratifikasi, Eks Wakil Ketua KPK: Pasti Ada Pemberinya
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, KPK menahan Rafael Alun Trisambodo, tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan menahannya selama 20 hari ke depan, mulai hari ini, Senin (3/4/2023).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rafael akan menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) KPK di Gedung Merah Putih.
“Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 April 2023, sampai dengan 22 April 2023,” imbuhnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.