JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiariej perihal dugaan gratifikasi Rp7 miliar.
Tidak hanya terhadap Wamenkumham Eddy Hiariej, Ghufron mengatakan KPK juga meminta klarifikasi dari pelapor dan pihak-pihak tertentu.
Pernyataan itu disampaikan oleh Nurul Ghufron dalam keterangannya terkait penanganan korupsi di lingkungan pemerintah kepada Jurnalis KOMPAS TV Alfaniaro, Senin (3/4/2023).
“Jadi klarifikasi tentu, namanya ada dugaan gratifikasi, tentu kami akan mendalami di dua pihak. Tidak hanya kemudian bahwa yang bersangkutan sudah hadir mengklarifikasi, tentu itu menjadi bagian dari informasi dan data yang kami kumpulkan,” kata Nurul Ghufron.
Baca Juga: Nurul Ghufron Ungkap Basis KPK Periksa Penyelenggara Negara, Mulai dari LHKPN hingga Kasusnya Viral
“Selanjutnya kami akan membandingkan dengan informasi dan data yang dilaporkan oleh pelapor maupun pihak-pihak tertentu yang berkaitan yang disebut.”
Ghufron menambahkan, saat ini pihaknya masih dalam proses pemeriksaan terkait laporan dugaan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej.
KPK, sambung Ghufron, tentu akan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat jika sudah ada perkembangan yang jelas.
“Progresnya, sekali lagi kami masih dalam proses pemeriksaan, nanti pada saatnya kalau sudah ada progres yang signifikan tentu kami akan sampaikan ke masyarakat,” ujar Ghufron.
Baca Juga: Ayah David Ozora Tanggapi Sidang AG: Kami Tidak Berdamai dengan Kejahatan Biadab
Dalam kesempatan tersebut, Ghufron memastikan data laporan dugaan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej sudah dipegang oleh tim KPK.
Sebelumnya, Wamenkumham Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi senilai Rp7 Miliar.
Laporan dugaan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso ke KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.