JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa di kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaiatan.
Saat ditanya hakim apakah sudah mengerti dan memahami isi dakwaan jaksa penuntut umum kepadanya, Haris mengatakan bahwa ia tidak mengerti dan tidak menerima dakwaan tersebut terhadap dirinya.
"Saya sudah mengikuti bacaannya, kalau mengerti, secara substansi saya sudah mengerti, tapi tidak menerima secara dakwaan," kata Haris Azhar kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/4/2023) dipantau dari Breaking News Kompas TV.
"Saya tidak mengerti, maka saya tidak menerima dakwaan JPU," jawab Haris kepada hakim yang meminta mengulangi perkataannya.
Usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan dalam sidang perdana ini, pihak Haris Azhar mengajukan eksepsi atau tanggapan terhadap dakwaan tersebut.
"Kami akan melakukan eksepsi," kata tim penasihat hukum Haris Azhar.
Baca Juga: Haris Azhar: Dengan Senang Hati Ladeni Laporan Luhut Binsar Pandjaitan
Sebelumnya, JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho mendakwa Haris Azhar melakukan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Pasalnya, JPU menyebut Haris berniat melakukan pencemaran nama baik karena mengunggah dialog bersama Fatia Maulidianty di sebuah video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada! Hantam" di kanal Youtube Haris Azhar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.