JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa anak kasus penganiayaan David Ozora, AG (15), akan menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (3/4/2023).
Perwakilan keluarga David, Alto Luger, menyebut keluaga David akan menghadiri sidang tersebut.
Kendati demikian, pihak David menegaskan tetap pada pendiriannya menolak proses damai dengan kubu AG.
"Yang pertama keluarga dari awal itu tetap pada pendirian bahwa kami tidak akan masuk pada proses perdamaian jadi tidak ada damai tidak ada maaf," katanya, Minggu (2/4/2023).
Sidang putusan sela digelar, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan AG (15), Jumat (31/3/2023). Di mana jaksa memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi dari pihak terdakwa.
Jika nantinya hakim menolak eksepsi AG, maka persidangan bekal berlanjut dengan agenda pemeriksaan.
Terkait hal tersebut, Alto menyebut, terdapat beberapa keluarga David yang akan menjadi saksi di sidang terdakwa anak AG tersebut.
"Dijadwalkan dari keluarga akan memberikan kesaksian jadi ada beberapa keluarga yang diundang sebagai saksi. Dan pada Senin itu sekitar 09.00 kami akan datang ke Pengadilan (Negeri) Jakarta Selatan," jelasnya.
"Ada beberapa orang yang sudah dipanggil bersaksi dan kami akan mendampingi dari keluarga besar."
Baca Juga: Update Kondisi David Ozora: Sudah Bisa Merespons Komunikasi Sederhana
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.