JAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait polemik data Laporan Hasil Analisis (LHA) Rp349 triliun, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mengatakan, rapat lanjutan dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan dilaksanakan pada pekan depan.
"(Penjadwalan) menunggu Senin (3/4/2023) turun dari pimpinan DPR," kata Sahroni, Minggu (2/4/2023), dikutip dari Kompas.id.
Menurut politikus dari Fraksi Partai Nasdem ini, Komisi III telah mengirimkan surat permintaan ke pimpinan DPR mengenai penjadwalan rapat tersebut.
Sahroni berkata, rapat sangat diperlukan karena masih ada sejumlah hal yang perlu digali lebih dalam, salah satunya terkait keterangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang tidak bisa hadir pada Rabu (29/3) lalu.
"Kedatangan Ibu Sri Mulyani bisa membuka tabir yang masih sangat gelap. Semoga minggu depan Ibu Sri Mulyani tidak lagi ada kegiatan dinas di luar," ujar Sahroni.
Baca Juga: [FULL] Nasir Djamil Menduga ada Orang Kuat Dibalik Transaksi Janggal Rp349 T, di RDPU dengan Mahfud
Dikutip dari sumber yang sama, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Sarifuddin Sudding menyebut, sebelum melanjutkan rapat dengan Komisi TPPU, pihaknya akan mengadakan rapat dengar pendapat umum dengan mantan Ketua PPATK dan TPPU.
Rapat dengar pendapat itu berfungsi untuk mendalami konsep dan mekanisme penghitungan nilai transaksi mencurigakan terkait TPPU.
Dengan hasil dengar pendapat itu, diharapkan Komisi III sudah bisa mengurai dan mengidentifikasi apakah agregat transaksi mencurigakan Rp349 triliun yang bersumber dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK 2009-2023 itu merupakan TPPU.
Identifikasi itu tentunya didasarkan pada keberadaan bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana asal. Lebih dari itu, pihaknya juga berharap bisa mengetahui bagaimana perhitungan yang dilakukan PPATK hingga mendapatkan akumulasi sebesar Rp349 triliun.
Menurut Sudding, ke depan yang perlu diprioritaskan oleh pemerintah adalah pengungkapan tindak pidana asal dugaan TPPU sesuai dengan LHA PPATK.
"Ketika penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup, saya kira kita (perlu) melakukan penegakan hukum yang sesuai dengan pranata-pranata hukum," ujarnya.
Baca Juga: Kemenkeu dan Menkopolhukam Sepakat Tak Ada Perbedaan Data Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.