JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menyebutkan bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mempertimbangkan untuk menahan tersangka kasus dugaan gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo.
Keputusan penyidik KPK tidak menahan Rafael dipahami Agus sebagai subjektivitas penyidik.
Namun, menurutnya, penyidik harus melakukan upaya pencegahan agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Ini subjektifitas penyidik. Kalau dianggap yang bersangkutan tidak ada potensi melarikan diri dan lain-lain, itu tidak perlu ditangkap. Tapi menurut saya harus mengeluarkan atau upaya pencegahan supaya hal-hal menghilangkan barang bukti itu tidak ada,” kata Agus dalam Kompas Petang, Sabtu (1/4/2023).
Baca Juga: Raffi Ahmad Disebut Artis Berinisial R dalam Kasus Rafael Alun, Hotman Paris Langsung Telepon
Agus menyebutkan bahwa ada potensi Rafael Alun melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Dia melihat potensi itu dari aksi eks pegawai Ditjen Pajak itu yang tidak patuh dalam melaporkan hartanya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta menyimpan hartanya di safe deposit box.
“Ini sebenarnya ada upaya-upaya untuk mengaburkan, menghilangkan harta yang dimiliki,” jelas Agus.
Tak hanya itu, pasal yang ditetapkan oleh KPK, yakni Pasal 12B Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), harus dilapis dengan pasal yang lain, yakni terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jangan hanya pasal gratifikasi, karena bisa saja ada aset yang dikaburkan. Ada informasi bahwa yang bersangkutan bekerja sama dengan konsultan yang katanya konsultan ini melarikan ke luar negeri,” tutur Agus.
“Ini harus dikembangkan. Bisa saja ada harta lain yang sampai saat ini masih disembunyikan.”
Baca Juga: Jubir KPK Bicara soal Penahanan Rafael Alun: Ini soal Waktu Saja
Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Rafael menerima gratifikasi berupa uang selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu
KPK memperkirakan Rafael menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode tersebut.
Berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan, KPK lantas menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.