JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kasus dugaan korupsi tukin pegawai di Kementerian ESDM ini mencakup tahun anggaran 2020-2022 yang diduga digunakan untuk memenuhi proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, modus korupsi dalam kasus ini adalah dengan sengaja salah memasukkan angka tukin yang akan ditransfer. Mereka membagi ke tunjangan kinerja seolah-olah typo atau salah ketik.
“Misalnya, kalau tunjangan kinerja Rp5 juta, nah, dikasih menjadi Rp50 juta. Kalau ketahuan, (dia bilang) typo nih, padahal uangnya sudah masuk Rp50 juta," ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (31/3/2023).
Baca Juga: Kementerian ESDM Diduga Korupsi Tunjangan Kinerja, Ini Besaran Tukin PNS di Sana
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, antara lain Kantor Ditjen Minerba di Tebet Jakarta Selatan, Kantor Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, rumah tersangka di Depok, dan Apartemen Pakubuwono di Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, penyidik KPK menemukan uang tunai sejumlah Rp1,3 miliar. Terkait dengan temuan itu, Asep mengatakan bahwa penyidik KPK masih mendalami soal kaitan uang dan apartemen tersebut dengan kasus yang disidik lembaga antirasuah tersebut.
Tidak hanya itu, KPK juga sudah mencekal 10 tersangka pergi ke luar negeri. Nama mereka sudah tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK yang berlaku sampai 1 Oktober 2023.
Baca Juga: KPK Geledah Ditjen Minerba ESDM, Keluar Bawa 2 Koper Diduga Berisi Dokumen Pemotongan Tukin
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.