JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal 10 tersangka kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022 ke luar negeri. Nama-nama tersebut sudah tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK.
“Berlaku sampai 1 Oktober 2023,” ujar Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Achmad Nur Saleh, seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (31/3/2023).
Penyidik KPK juga telah menggeledah rumah para tersangka untuk mengumpulkan alat bukti.
Baca Juga: Kenapa Pegawai ESDM Tak Protes Padahal Ada Korupsi Pemotongan Tukin? Ternyata Begini Modusnya
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi tukin pegawai di Kementerian ESDM ini mencakup tahun anggaran 2020-2022. Dana tersebut diduga digunakan untuk memenuhi proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik KPK kini sedang menelusuri aliran dana korupsi dan dugaan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan pembelian aset.
Namun, Ali belum menjelaskan secara detail mengenai penggunaan dana korupsi dalam proses pemeriksaan BPK.
"Perkara ini naik ke tahap penyidikan karena KPK telah memiliki setidaknya dua alat bukti dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Ali, Senin (27/3/2023).
Baca Juga: Kementerian ESDM Diduga Korupsi Tunjangan Kinerja, Ini Besaran Tukin PNS di Sana
Dugaan korupsi ini diduga telah merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Penyidik KPK telah menetapkan lebih dari satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini, namun identitas para tersangka belum diumumkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.