Pengacara terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir menyatakan bahwa pembebasan kliennya tidak bermuatan politik dan murni alasan kemanusiaan. Pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta.
Mahendra menyatakan, selain alasan kemanusiaan, selama ini tim pengacara juga telah mengajukan upaya pembebasan dengan alasan kondisi kesehatan Ba’asyir.
Ia berpendapat pembebasan Ba'asyir adalah proses hukum yang biasa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.