JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
"Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya,” kata Ali, dikutip dari Kompas.com.
Adapun penetapan tersangka ini setelah status perkara Rafael dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Ali Fikri mengatakan sudah menemukan setidaknya dua alat bukti permulaan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus tersebut, Rafael diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kementerian Keuangan dalam kurun waktu 2011-2023.
Baca Juga: Saat DPR Cecar Sri Mulyani Soal Tatap Muka Pegawai Pajak, Buzzer, dan Promosi Rafael
Penyelidikan kasus tersebut dimulai usai Rafael memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Rabu, 1 Maret 2023.
"Terkait pemeriksaan LHKPN RAT, saat ini telah ditingkatkan pada tahap penyelidikan," kata Ali Fikri di Jakarta pada Selasa, 7 Maret 2023.
Nama Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS), menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Usai kasus penganiayaan tersebut, masyarakat mulai menyoroti harta kekayaan ayah Mario Dandy tersebut.
Harta Rafael yang mencapai sekitar Rp56 miliar, dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.
Buntutnya, Rafael pun harus menjalani pemeriksaan KPK, Kemenkeu, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Rafael Alun Janji Kooperatif dan Tak Bakal Kabur Usai Diperiksa KPK
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.