JAKARTA, KOMPAS TV - Menko Polhukam Mahfud MD menantang anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan untuk melaporkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan ke polisi.
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Kesal, Cecar Mahfud MD yang Menyebut Ada Makelar Kasus
"Coba saudara (Arteria) bilang ke Pak Budi Gunawan, Pak Budi Gunawan menurut UU BIN bisa diancam 10 tahun penjara menurut Pasal 44, berani enggak?" kata Mahfud ke Arteria saat rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Pertanyaan Mahfud itu sebagai respons dari ucapan Arteria bahwa tak seharusnya Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membocorkan informasi intelijen ke Mahfud.
Keduanya berbicara dalam rapat dengan pendapat umum Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).
Mahfud lantas menjelaskan tugasnya sebagai Ketua Komite TPPU yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo. "Saya ketua komite, diangkat presiden ada SK-nya. Terus untuk apa ada ketua komite kalau tidak lapor dan saya tidak boleh tahu?" kata Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud menegaskan tidak perlu menggertak dalam perkara yang sebenarnya telah sesuai dengan prosedur.
Baca Juga: Heran Sri Mulyani Sebut Tak Terima Surat dari PPATK, Ini Respons Mahfud MD!
"Saudara jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum," kata Mahfud.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.