JAKARTA, KOMPAS.TV - AG (15) telah menjalani sidang perdana terkait kasus penganiayaan David Ozora (17), yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (29/3/2023).
Agenda sidang merupakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun AG didakwa pasal berlapis tentang penganiayaan.
Terkait dakwaan jaksa tersebut, tim kuasa hukum AG bakal mengajukan eksepsi (pembelaan).
Adapun sidang beragendakan pembacaan eksepsi akan digelar pada Kamis besok (30/3).
"Kami ajukan eksepsi," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3).
Meski demikian dia tidak membeberkan lebih rinci terkait poin apa saja yang bakal ditanggapi tim kuasa hukum AG atas dakwaan Jaksa.
Mangatta hanya menyebut saat ini pihaknya masih menyusun eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut.
Baca Juga: Diversi Ditolak, AG Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David di PN Jaksel Hari Ini
"Kami sedang kejar (penyusunannya) untuk eksepsi," tambahnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto juga membenarkan bahwa agenda sidang selanjutnya adalah eksepsi dari kuasa hukum AG. "Iya, (selanjutnya) agenda eksepsi," kata Djuyamto, Rabu.
Sebagai informasi, dalam sidang yang digelar hari ini, AG didakwa dengan dakwaan primair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa juga menjerat AG dengan dakwaan kedua menggunakan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Dakwaan ketiga menggunakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: AG Jadi Terdakwa Penganiayaan David, Ini Deretan Pasal yang Menjerat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.