SAMOSIR, KOMPAS.TV - Propam Polda Sumut memeriksa tiga mantan Kapolres Samosir buntut kasus penggelapan pajak kendaraan yang dilakukan oleh Bripka Arfan Saragih hingga mencapai Rp2,5 miliar.
Diketahui, aksi penggelapan pajak yang dilakukan Bripka Arfan Saragih dan empat pegawai honorer Bapenda UPT Samsat Pangururan Samosir ini sudah berlangsung sejak 2018 hingga 2023.
Baca Juga: Ahli Psikologi Forensik Curiga Bripka AS Disebut Tewas karena Bunuh Diri: Kemungkinan Pembunuhan
Semasa periode 2018 hingga 2023 itu, ada beberapa perwira menengah yang pernah menjabat sebagai Kapolres Samosir.
Mereka antara lain AKBP Agus Darojat, AKBP M Saleh, dan AKBP Joshua Tampubolon. Termasuk AKBP Yogie Hardiman yang menjabat Kapolres Samosir saat ini.
Selain keempat perwira menengah Polri itu, Propam Polda Sumut turut memeriksa Kasat Lantas Polres Samosir dan Kanit Regident.
Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, menegaskan bakal menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus penggelapan pajak tersebut.
"Tim juga bekerja melakukan secara maraton pendalaman dan pemeriksaan terhadap satu Kapolres Samosir," kata Irjen Panca dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: Istri Bripka AS, Jenni Simorangkir Diperiksa Polda Sumut! Apa Agendanya?
"Kedua, (tiga) Kapolres sebelumnya yang berkaitan dengan dugaan bagaimana proses terjadinya penggelapan tersebut. Ketiga, Kasatlantas dan Kanit Regident."
Irjen Panca menambahkan bahwa penyidik Polda Sumut tidak hanya mengusut kasus penggelapan pajak kendaraan yang mencapai Rp2,5 miliar itu.
Namun juga terkait kematian Bripka Arfan Saragih yang dinilai janggal. Adapun Bripka Arfan Saragih disebut tewas karena bunuh diri dengan cara meminum racun sianida.
Panca menuturkan, terkait kasus penggelapan pajak kendaraan, hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.