JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2002-2011, Yunus Husein menyayangkan tindakan Menko Polhukam Mahfud MD soal pengungkapan transaksi lebih dari Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Yunus Husein mengatakan transaksi bernilai fantastis tersebut merupakan akumulasi 14 tahun dari 2009 hingga 2023. Terlebih Mahfud juga mengutarakan transaksi tersebut berada di Kemenkeu yang dianggap sensitif oleh Husein.
"Laporan itu terlalu lama dari 2009-2023, 14 tahun, akumulasi pasti banyak. Itu disebutkan dari pejabat pajak dan Bea Cukai. Melibatkan banyak orang dengan menyebutkan jumlah yang besar. Jumlah itu suatu masalah yang sensitif terlebih disebutkan terkait pejabat pajak dan keuangan," jelas Yunus Husein dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: Dilaporkan MAKI ke Bareskrim Polri, Menko Mahfud MD: Bagus!
Ia menilai Mahfud MD yang menerima laporan transaksi tersebut dari PPATK seharusnya mengutarakan hasilnya kepada anggota komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagaimana diketahui Mahfud yang juga Menko Polhukam adalah Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Seharusnya Pak Mahfud terima dari PPATK kemudian diumbar di Komite. Kalau Komite men-disclose ke publik silahkan. Sayangnya komite TPPU itu sidangnya hanya sekali setahun," jelas Husein.
Ia menduga ada banyak hitungan ganda dalam laporan ini. Hal itu juga diutarakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Datang ke Rapat di DPR, Jelaskan dan Rinci Transaksi Janggal Rp 349 T
"Dugaan saya, Menteri Keuangan ada bilang debit dan kredit dihitung, kemungkinan terjadinya double counting dalam anggaran besar itu ada sekali," jelasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.