Kompas TV nasional hukum

Datang ke Polda Metro Pengacara Bahas Tanggung Jawab Mario Dandy Cs dalam Pemulihan David Ozora

Kompas.tv - 29 Maret 2023, 05:35 WIB
datang-ke-polda-metro-pengacara-bahas-tanggung-jawab-mario-dandy-cs-dalam-pemulihan-david-ozora
Pengacara David Ozora, Melissa Anggraeni di program Kompas Malam KOMPAS TV, Kamis (24/3/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum David Ozora menyambangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi mengenai tanggung jawab pelaku kasus penganiayaan terhadap pemulihan korban. 

Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini menjelaskan dalam pertemuan dengan pihak penyidik Polda Metro Jaya, pihaknya membahas apa saja yang menjadi hak korban. 

Termasuk hak pemulihan medis maupun psikis bagi David yang kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Menurut Mellisa, pemberian tanggung jawab pelaku kepada korban sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, sehingga perlu dilakukan penghitungan yang matang.

Baca Juga: Kondisi David Ozora Masuh Belum Bisa Mengenali Orang Tuanya

"Medis dan psikis itu pasti biaya materiel, karena per hari nya saja sudah cukup besar. Untuk menghitung apa saja, bukan ganti rugi, tetapi apa saja yang dibutuhkan untuk mengembalikan kondisi anak korban seperti keadaan semula," ujar Melissa di Polda Metro Jaya, Selasa (28/3/2023).

Selain tim kuasa hukum pertemuan yang berlangsung secara tertutup di gedung Dit Reskrimum Polda Metro Jaya ini juga dihadiri perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan dari Rumah Sakit Mayapada Kuningan. 

Melissa menyatakan tanggung jawab pelaku Mario Dandy, Shane Lukas (19), dan AG (15) terhadap pemenuhan pemulihan David harus dilakukan karena telah diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Jadi kita membahas soal restitusi. Dalam pertemuan hari ini kita membahas lebih lanjut apa saja sebenarnya yang menjadi hak dan itu melekat pada korban terlebih ini anak," ujar Melissa. 

Baca Juga: Sebarkan Video Penganiayaan, Keluarga David Ozora Berencana Laporkan Mario Dandy Terkait UU ITE

"Itu sudah diatur di UU Perlindungan Saksi dan Korban di KUHP juga disampaikan. Bahwa si pelaku tidak saja akan diberikan ancaman hukuman secara pidana, tetapi juga harus berkewajiban untuk mengembalikan kondisi anak," pungkasnya. 


 


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x