Sedangkan untuk hal yang meringankan, Linda dianggap mengakui seluruh kesalahannya dan menyesal di muka persidangan.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Linda Pujiastuti (Anita Cepu) bekerja sama dengan Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, dan Syamsul Maarif, untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Adapun narkotika yang dijual oleh mereka itu merupakan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai 5 kilogram.
Baca Juga: Linda Tertawa Saat Percakapannya dengan Teddy Minahasa Dibongkar Ahli Digital Forensik, Ini Isinya
Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy Minahasa meminta anak buahnya, Dody Prawiranegara untuk mengambil barang bukti sabu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak perintah atasannya itu. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa tersebut.
Setelah menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih kemudian menjadwalkan sidang pembacaan pembelaan digelar pada Rabu (5/4/2023) mendatang.
Baca Juga: Teddy Minahasa Ngaku Ingin Jebak Linda Pakai Sabu Barang Bukti, BNN: Tanpa Surat Perintah, Liar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.