JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan tahapan verfikiasi ulang terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) sebagai calon peserta Pemilu 2024 akan selesai pada pekan ketiga April 2024. Hal ini sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu yang meminta KPU melakukan verifikasi ulang terhadap partai politik (parpol) tersebut.
"Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu pascaputusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu insyaallah pada minggu ketiga bulan April," kata Anggota KPU RI Idham Holik di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
Baca Juga: KPU Akan Ketemu Partai Prima Hari Ini untuk Bahas Tahapan Verifikasi Ulang
Ia mengatakan, pihaknya akan menjamin Partai Prima akan bisa menjadi peserta pesta demokrasi bila mereka bisa melewati seluruh tahapan verifikasi.
"Maka kami harus memberikan ruang waktu yang cukup bagi Prima untuk mempersiapkan diri untuk mengajukan pendaftaran caleg," katanya.
Partai Prima pernah melakukan verifikasi perbaikan pertama kali usai putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022. Namun, saat itu Partai Prima masih dinyatakan tidak memenuhi syarat di dua provinsi, Papua dan Riau.
KPU meminta kepada Partai Prima untuk memenuhi seluruh persyaratan verifikasi di dua provinsi tersebut.
"Kekurangan Partai Prima dalam persyaratan administrasi pendaftaran parpol peserta Pemilu itu tinggal di 2 provinsi lagi. 2 provinsi ini yang masih tidak memenuhi syarat, nanti kami minta kepada Partai Prima untuk memperbaikinya," ujarnya
Sebelumnya, Bawaslu mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU, Senin (20/3/2023).
KPU sebagai terlapor dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administrasi terkait verifikasi administrasi syarat pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.
Yakni telah membatasi Partai Prima untuk memperbaiki atau mengganti dokumen persyaratan berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan.
Perbuatan tersebut menurut Majelis Pemeriksa telah melanggar ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam putusannya Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.
Perintah tersebut berdasarkan Putusan Sidang Penanganan Dugaaan Pelangaran Administrasi Pemilu 2024 dengan Laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.
Baca Juga: KPU RI: Kami Hormati Hak Partai Prima untuk Mengajukan Keberatan
Selain itu Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.