KPK telah menerima pengembalian dana sebesar Rp 11 miliar dari Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. Pengembalian dana tersebut terkait kasus suap proyek Meikarta.
KPK pun mengapresiasi kerja sama pihak Neneng Hassanah untuk mengembalikan uang kasus suap itu.
Meski tidak menghilangkan unsur pidana, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pengembalian uang itu dapat menjadi pertimbangan keringanan tuntutan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.