JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 1.466 narapidana Hindu di Indonesia, mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan pada Hari Raya Nyepi 2023 Tahun Baru Saka 1945, Rabu (22/3/2023).
Dari ribuan narapidana tersebut, tiga di antaranya dinyatakan langsung bebas.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menyebut tiga narapidana yang langsung bebas mendapatkan RK II.
Baca Juga: Sambut Hari Raya Nyepi, Umat Hindu Gelar Tawur Agung Hingga Pawai Ogoh-Ogoh
Wilayah dengan narapidana penerima remisi terbanyak terdapati di Provinsi Bali dengan jumlah 1.018 narapidana.
Disusul Kalimantan Tengah 82 orang, Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatra Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang.
Rika menjelaskan, remisi khusus ini merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pemberian remisi ini juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Rika Aprianti dalam rilis yang diterima Kompas.tv.
Baca Juga: Selama Nyepi Dokter dan Perawat Tetap Disiagakan untuk Layani Pasien
Lebih lanjut, Rika mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perilaku dan melewati sejumlah program pembinaan dengan baik.
Ribuan narapidana yang menerima remisi di Hari Raya Nyepi 2023 ini telah melewati penilaia pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPNN).
"Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi, sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat," tutur Rika.
Selain itu, pemberian remisi ini juga membuat pengurangan anggaran biaya makan narapidana mencapai Rp705.840.000.
Baca Juga: Akhir Kisah Pelarian 6 Bulan Andi bin Baso dari Penjara Makassar, Remisi Lebaran pun Hangus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.