JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara David Ozora -- korban penganiayaan Mario Dandy anak eks pejabat Ditjen Pajak --, Melissa Anggraeni meminta bantuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar dalam sidang AG yang dilakukan secara tertutup, tim kuasa hukum David bisa mengikuti proses pembuktian.
Tujuannya, demi memastikan persidangan AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum, telah sesuai dengan koridor dan prosedur hukum. David sendiri sudah masuk dalam perlindungan LPSK.
"Siang tadi, kami sudah sampaikan ke LPSK terkait dengan pemenuhan prosedur, sehingga kami bisa mengikuti semua proses pembuktian di persidangan," ujar Melissa di program Kompas Petang KOMPAS TV, Selasa (21/3/2023).
Melissa Anggraeni menyatakan keluarga menghormati proses hukum yang berjalan.
Lebih lanjut Melissa menegaskan, pihak keluarga David Ozora secara formal telah menyampaikan penolakan diversi atau restorative justice bagi pelaku anak AG.
Diversi bagi AG ini memang tertuang dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, namun pihak keluarga memilih untuk melanjutkan perkara dalam pembuktian di persidangan.
"Kami sudah menyampaikan secara tertulis penolakan terkait adanya diversi," ujar Melissa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara AG, anak yang berkonfik dengan hukum. Pelimpahan Tahap 2 berkas perkara AG (15) lebih dulu dibanding dua tersangka lainnya.
Sebelum menjalani sidang, AG akan ditahan selama lima hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Baca Juga: Penampakan AG Kekasih Mario Dandy saat Penyerahan Berkas Perkara ke Kejari Jaksel
Sidang AG sendiri akan digelar secara tertutup. Ada tujuh jaksa penuntut umum (JPU) dengan kualifikasi khusus untuk menjadi jaksa anak dalam perkara penganiayaan David dengan AG sebagai anak berkonflik dengan hukum.
Baca Juga: Suara Video Diperbesar: Mario Tidak Takut Anak Orang Mati | Rosi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.