Kompas TV nasional hukum

KPK Ingat Rafael Alun Trisambodo Tidak Lari dari Proses Hukum

Kompas.tv - 21 Maret 2023, 06:10 WIB
kpk-ingat-rafael-alun-trisambodo-tidak-lari-dari-proses-hukum
Rafael Alun Trisambodo belum menjenguk anaknya, Mario Dandy Satrio, tapi terdeteksi bolak-balik ke bank untuk mengamankan safe deposit box miliknya yang berisi uang senilai Rp37 miliar. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA,  KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingatkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo untuk tidak lari proses hukum. 

"Kami mengimbau tidak lari atau kabur ke mana pun. Hadapi saja prosesnya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada di Jakarta, Senin (20/3/23) dikutip dari Antara.

Asep mengatakan KPK sudah mendapat informasi soal Rafael akan ke luar negeri dari media sosial, namun KPK belum bisa melakukan tindakan cegah keluar negeri karena status kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

KPK baru bisa menerapkan tindakan cegah ke luar negeri setelah suatu kasus memasuki tahap penyidikan.

"Proses sekarang ini masih dalam penyelidikan, tentunya kita komitmen utuk menyelesaikan perkara ini," ujarnya.

Baca Juga: Datangi KPK, Wamenkumham Klarifikasi Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Rp 7 M

Perlu diketahu, KPK saat ini tengah menyelidiki harta kekayaan tak wajar mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Pada kesempatan terpisah, Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan Rafael sempat bolak-balik ke deposit box miliknya sebelum akhirnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK kemudian memblokir deposit box tersebut dan mencari dasar hukum untuk membukanya.

Setelah berkonsultasi dengan KPK, barulah PPATK membuka deposit box milik Rafael yang kemudian dilanjutkan dengan penggalian informasi untuk menemukan deposit box lainnya.

“Dibongkar, satu safe deposit box itu sebesar Rp37 miliar dalam bentuk dolar AS,” kata Mahfud.

Kasus pejabat pajak tersebut, disebut Mahfud sebagai kasus pencucian uang berdasarkan ilmu intelijen keuangan, bukan bukti hukum.

Baca Juga: PPATK akan Serahkan Transaksi Keuangan Esha Rahmansah ke Kemensetneg, KPK, hingga Polri


 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x