JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Saldi Isra amanah dalam memegang jabatan.
Menurut dia, seluruh hakim MK harus terbebas dari tekanan kekuasaan dalam menjaga konstitusi agar tetap tegak lurus dan dipercaya oleh masyarakat.
Baca Juga: Berstatus Ipar Jokowi, Anwar Usman Komitmen Jaga Integritas Sebagai Ketua MK
"Saya berharap dan saya yakin, kombinasi manis Prof. Anwar dan Prof. Saldi ini akan memberikan momentum perubahan sembari menjaga norma dan nilai tradisi yang telah mengakar dalam Mahkamah Konstitusi RI,” kata Ibas kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
Ia menyebut, hakim MK harus dapat mengemban amanah sesuai fakta kebenaran dan aspirasi rakyat.
“Hakim MK haruslah amanah sesuai fakta kebenaran dan aspirasi rakyat."
"Bukan sebaliknya manut dalam kekuasaan, tekanan, dan selera mereka yang membayar," katanya.
Ia berharap Ketua MK Anwar Usman dapat memberikan stabilitas dalam ranah konstitusi yang dibutuhkan bangsa.
“Saya mengucapkan selamat atas dilantik kembalinya Prof. Anwar Usman, sebagai Ketua MK untuk periode ketiganya. Saya yakin, Prof. Anwar akan memberikan stabilitas dalam ranah konstitusi yang kita butuhkan di masa penuh perubahan ini,” ujar Ibas.
Anwar Usman dan Saldi Isra mengucapkan sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK periode 2023-2028 pada Senin (20/3/2023).
Keduanya mengucap sumpah di Gedung MK, Jakarta, sekitar pukul 11.00 WIB.
Pengambilan sumpah itu disaksikan oleh ratusan tamu undangan, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), beberapa menteri, dan perwakilan negara-negara sahabat.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata Anwar, dipantau dari tayangan Breaking News Kompas TV.
Baca Juga: Disaksikan Jokowi, Anwar Usman dan Saldi Isra Ucap Sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK 2023-2028
"Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.