JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN) yang memutuskan 5 vonis terdakwa Kasus Kanjuruhan divonis lebih ringan dari tuntutan.
Di kasus Tragedi Kanjuruhan ini, 2 dari 5 terdakwa dan berasal dari unsur kepolisian dinyatakan bebas dari hukuman.
Wapres lantas merespons hal ini dan menyebut, untuk penuhi rasa keadilan masyarakat diminta untuk ajukan banding sampai tahap kasasi sebelum putusan inkrah.
Wapres juga menyebut, pemerintah tidak bisa intervensi soal hukuman terdakwa Kanjuruhan ini, karena hal itu masuk ranah pengadilan.
"[Putusan] kasus Kanjuruhan [adalah] kewenangan yudikatif, itu memang kewenangan pengadilan,” jelasnya Wapres Maruf Amin, Jumat, dikutip dari laporan Jurnalis Kompas TV Ian Varis dari Lombong, NTB.
“Kalau nanti masyarakat merasa bahwa itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, mungkin masyarakat bisa melakukan semacam upaya-upaya berikutnya," jelasnya.
"Masih ada saya kira banding, bahkan juga mungkin kasasi,” tambah Wapres.
Maka dari itu, lanjutnya, upaya konsistutusional untuk mendapatkan keadilan harus ditempuh terkait dengan keadilan untuk para korban Tragedi Kanjuruhan.
“Karena itu, biar berjalan melalui proses konstitusional dan sesuai aturan yang ada," tambahnya.
Adapun dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, ini 5 dari 6 terdakwa Kanjuruhan sudah divonis.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.