JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Angraeni, menyebut keadilan restotatif atau restorative justice (RJ) hanya untuk pidana ringan dan tidak cocok diterapkan pada kasus penganiayaan berat yang dialami oleh kliennya.
Sebelumnya pada Kamis (16/3/2023) malam, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani berbicara mengenai wacana restorative justice untuk penyelesaian kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
"Soal tawaran RJ dari Kajati DKI, RJ ini kan hanya untuk tindak pidana ringan, padahal kasus ini Kajati bilang sendiri kalau penganiayaan berat. Nggak masuk akal, apalagi ini ancaman 12 tahun penjara," kata Mellisa dalam Kompas Siang Kompas TV, Jumat (17/3).
"Tidak semua pelaku anak. Kalaupun ada pelaku anak ada diversi, itu pun ancamannya di bawah tujuh tahun, ini kan ancamannya 12 tahun, apalagi kan ada dua pelaku yang sudah dewasa. Tidak elok kan ini ditawari ke keluarga korban." tambahnya.
Mellisa juga menyebut ia hanya mendengar soal tawaran RJ itu melalui media.
Baca Juga: Kajati DKI Jakarta Tawarkan Restorative Justice Kasus Penganiayaan David Ozora
"Kami hanya dengar di media, karena nggak sama sekali dibahas Kajati. Saat jenguk David kemarin, kami sudah komunikasi ke ayahnya David dan memang nggak ada pembahasan terkait RJ."
"Kami kira Kajati itu bicara tersebut karena jawab pertanyaan wartawan, dan mungkin Kajati jawabnya normatif dan dia lupa bahwa dua pelaku ini kan sudah dewasa. Kami minta Kajati DKI klarifikasi ini agar tidak ada mispersepsi di kalangan masyarakat," lanjutnya.
Penolakan juga diungkapkan Alto Luger, perwakilan keluarga David. Dia menyebutkan tak ada kata damai dalam kasus penganiayaan ini.
Kasus penganiayaan David yang dilakukan Mario dan kawan-kawan, kata dia, akan terus berlanjut di ranah hukum.
"Tidak ada (damai)," kata Alto kepada Kompas.Tv, Jumat.
Ia menegaskan, perkara penganiayaan David ini akan tetap berjalan sesuai hukum.
"Keluarga tetap mendorong penyelesaian secara hukum," ucap Alto.
Baca Juga: Paman Ungkap Kondisi Kesadaran Gerak Motorik David Ozora Semakin Membaik
Pada Kamis malam, Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani mengatakan akan menawarkan penyelesaian kasus penganiayaan David lewat restorative justice.
"Kami akan tetap menawarkan apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi RJ, restorative justice. Kalau memang korban tidak menginginkan, ya ini proses jalan terus," kata Reda kepada wartawan seusai menjenguk David di RS Mayapada, Jakarta, Kamis malam.
"Proses RJ itu dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa, tidak menginginkan, ya seperti bertepuk sebelah tangan."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.