Kompas TV nasional hukum

Amanda Laporkan Mario Dandy Cs atas Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, Polisi: Kita akan Selidiki

Kompas.tv - 16 Maret 2023, 19:27 WIB
amanda-laporkan-mario-dandy-cs-atas-pencemaran-nama-baik-dan-fitnah-polisi-kita-akan-selidiki
Anastasia Pretya Amanda (APA) bersama pengacaranya, Enita Edyalaksmita, di Polda Metro jaya, Kamis (16/3/2023). Amanda mengaku tak pernah kenal dengan AG. (Sumber: Breaking News Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya telah menerima laporan polisi Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) terhadap Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan AG (15).

Amanda melaporkan Mario Dandy Cs atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah lantaran dirinya disebut sebagai pembisik atau provokator yang berujung pada penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).

Baca Juga: Amanda Laporkan Mario Dandy cs ke Polisi, Bantah Jadi Provokator Penganiayaan David Ozora

Trunoyudo mengatakan pihaknya akan mengedepankan asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law terkait laporan Amanda. Untuk itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

“Terkait adanya laporan ini, seluruhnya kami yakini dari Polda Metro Jaya, ini asasnya adalah equality before the law,” kata Trunoyudo dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Kamis (16/3/2023).

“Tentunya kami Polda Metro Jaya tetap sebagai pelayan dan pelindung, pengayom, kita akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu,” sambung dia.

Soal Amanda yang disebut sebagai pembisik Mario Dandy, Trunoyudo mengatakan penyidik masih mendalami perannya. 

“Sejauh ini, penyidik masih kontinu, masih terus lakukan analisa dan evaluasi,” tutur dia.

Baca Juga: Bantah Jadi 'Pembisik' Mario Dandy, Amanda alias APA Klaim Tak Kenal AG

Diberitakan sebelumnya, laporan Amanda terhadap Mario Dandy Cs telah terdaftar dengan nomor: LP/B/1376/III/SPKT/POLDAMETROJAYA tertanggal 14 Maret 2023.

Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG dilaporkan dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, membantah kliennya menjadi pembisik Mario hingga terjadinya penganiayaan terhadap David.

“Penggiringan opini publik yang dilakukan oleh MDS melalui pengacaranya, itu tidak benar, bohong belaka penyesatan publik," ucap Enita.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x