PURWAKARTA, KOMPAS.TV - Pedangdut Lilis Karlina memilih bungkam saat ditanya terkait penangkapan anaknya RD (15 tahun) dalam kasus narkoba. Hal itu terjadi saat dia saat menjenguk RD di Mapolres Puwakarta, pada Selasa (14/3/23).
Lilis yang datang dengan berpakaian serba hitam, kerudung dan masker warna senada terlihat menghindar.
Sebelumnya diketahui, Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen, penangkapan terhadap RD dilakukan atas laporan masyarakat.
"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," ujar Edwar.
Baca Juga: Alasan Anak Lilis Karlina Edarkan Narkoba, Polisi: Untung Rp700 Ribu per Hari, Pernah Dapat Rp3 Juta
"Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris." ujar Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023).
Polisi menyita barang bukti berupa 925 butir obat hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl dari RD.
Hexymer dikenal sebagai obat terapi penyakit saraf parkinson yang kerap menyerang lansia. Secara reaksi, obat ini digunakan mengendalikan gejala ekstrapiramidal yang disebabkan oleh terapi obat.
Sementara tramadol juga merupakan jenis obat penghilang rasa sakit dengan dosis kuat dari golongan obat opiat atau narkotika.
Dan trihexyphenidyl bisa membuat kepala pusing, penglihatan kabur, muncul kecemasan, jantung berdebar, hingga gangguan pada sistem pernapasan.
RD disebutkan membeli obat-obatan terlarang itu secara online.
Kemudian RD menjualnya kepada pengguna yang memesan langsung kepadanya juga secara online.
"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," katanya.
Baca Juga: Profil Lilis Karlina Pedangdut 90-an, Anaknya yang Masih SMP Ditangkap karena Jual Narkoba
Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.