JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi menyatakan, kini resmi diadakan pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta penghapusan pajak progresif akan mempermudah masyarakat.
Masyarakat pun diminta agar tidak ragu karena biaya yang dibebankan tidak besar, bahkan bisa nol rupiah.
Hal ini ditegaskan Irjen Firman Shantyabudi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat 2023 yang digelar di Bandung, Jawa Barat.
"Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif. Ini adalah memudahkan masyarakat," ujar Firman Selasa (14/3/2023) dilansir kompas.com
Baca Juga: Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan akan Dihapus?
Maka dari itu, dengan kebijakan penghapusan beban BBNKB dan pajak progresif, menurutnya masyarakat tidak perlu bimbang.
Masyarakat pun diimbau agar lapor pajak karena adanya kebijakan pajak progresif dan BBNKB ini.
"Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama, lapor. Toh nol biayanya," katanya.
Adapun pemerintah sendiri sejak 2022 telah mengusulkan soal penghapusan pajak progresif dan biaya balik nama kendaraan atau BBNKB II ini aga gar mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Baca Juga: Pemerintah Buka Wacana Terapkan Pajak Progresif Kepemilikan Tanah, Ini Reaksi Pengusaha
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta kepada Pemda untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBNKB II).
Menurut Rivan, hal itu merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.
Rivan mengatakan, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri, telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.
“Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” kata Rivan dalam keterangan tertulisnya pada 23 Agustus 2022 lalu.
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.