Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas Bahar Smith terkait kasus dugaan penganiayaan. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Raja Nafrizal menyatakan pengembalian berkas Bahar Smith ke Polda Jawa Barat karena dianggap belum lengkap.
Bahar Smith sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan 2 remaja. Polisi menjerat Bahar Smith dengan Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.