DENPASAR, KOMPAS.TV – Polisi menetapkan seorang warga negara (WN) Ukraina berinisial RK (37) sebagai tersangka kasus kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) palsu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, RK juga telah ditahan di sel Mapolda Bali.
"Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap tersangka RK, WN Ukraina, terkait LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali tanggal 1 Maret 2023 tentang membuat dan menggunakan dokumen atau KTP yang diduga palsu," kata Satake melalui aplikasi pesan instan, Selasa (14/3/2023), dikutip Kompas.com.
Menurut Satake, WNA tersebut memiliki KTP WNI palsu dengan nama Alexander Nur Rudi.
Baca Juga: WNA Pemegang KTP Belum Dideportasi Dari Bali
Ia disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang tentang Perbuatan Memakai Surat Palsu dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Sementara untuk WN Suriah berinisial MZN (31) yang juga terjerat kasus yang sama, penyidik saat ini masih mengumpulkan barang bukti.
"Sementara baru satu (tersangka) ,yang satu (WN Suriah) masih koordinasi dengan pihak Bank dan Imigrasi terkait BB (Barang Bukti)" kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali menangkap WN Suriah inisial MZN (31) dan WN Ukraina inisial RK (37) atas kepemilikan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga berkebangsaan Indonesia.
Pada kasus ini, MZN mendapatkan KTP dan KK melalui internet. Dalam KTP palsu ini, dia mengunakan nama Agung Nizar Santoso, kelahiran Bandung, Jawa Barat.
Seorang warga bernama Wayan yang diduga calo mengaku bisa membantu WNA ini untuk mengurus pembuatan KTP senilai Rp 15 juta.
MZN mengaku membutuhkan identitas Indonesia karena ia memiliki bisnis di Bali.
Pada 2015, MZN ke Indonesia dengan visa kunjungan sosial dengan masa berlaku 14 hari, dan memanfaatkan visa ini untuk belajar arsitektur sekaligus mencari peluang investasi.
Sementara RK yang merupakan WN Ukaina, membeli KTP dan KK berkewarganegaraan Indonesia seharga Rp 31 juta.
Baca Juga: Kerap Langgar Lalu Lintas, Turis WNA Dilarang Kendarai Sepeda Motor di Bali!
Dia nekat membeli KTP WNI tersebut untuk menetap di Bali tanpa perlu memperpanjang izin tinggal.
Dia mengaku datang ke Bali untuk menghindari perang yang terjadi di kampung halamannya.
Pria yang diketahui berkunjung ke Indonesia untuk menghindari perang di negara asalnya ini terancam hukuman enam tahun penjara.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.