Kompas TV nasional hukum

ICW Nantikan Aksi Cepat KPK Merespons Laporan Harta Tak Wajar para Pejabat Kemenkeu

Kompas.tv - 13 Maret 2023, 17:36 WIB
icw-nantikan-aksi-cepat-kpk-merespons-laporan-harta-tak-wajar-para-pejabat-kemenkeu
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Sumber: Kompas.com/Aprilio Akbar)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menilai penegak hukum harus bergerak cepat mengusut kekayaan tak wajar pejabat-pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI yang mengemuka belakangan ini.

Agus menyebut, sederet kasus kekayaan tak wajar pejabat yang mengemuka usai penganiayaan berat yang dilakukan anak Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Ditjen Pajak, menyangkut kredibilitas Kemenkeu.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan ada setidaknya 69 pegawai Kemenkeu memiliki harta tak wajar di luar Rafael. Selain itu, terdapat 134 pegawai yang disinyalir memiliki saham di perusahaan atas nama istri.

Baca Juga: Kemenkeu Disorot Publik, Sri Mulyani: Banyak Orang Punya Masalah Keuangan, Seolah Muaranya di Kami

Agus pun menunggu tindak lanjut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani sederet kasus tersebut. Pasalnya, KPK memiliki wewenang sebagai lembaga penegak hukum.

"PPATK kan hanya melakukan laporan hasil pemeriksaan ataupun analisis. Verifikasinya itu di penegak hukum untuk membuktikan apakah mutasi keuangan ini terkait kegiatan ilegal atau tidak,” kata Agus dalam program Kompas Petang Kompas TV, Senin (13/3/2023).

Mengenai dugaan 134 pegawai memiliki saham perusahaan tidak atas nama sendiri, Agus menyebut pihak berwajib harus mengeceknya.

Terlebih lagi, sebagian besar perusahaan itu diduga merupakan konsultan pajak sehingga menimbulkan potensi konflik kepentingan.

Agus pun berharap pihak terkait akan memproses pidana pihak-pihak dengan kekayaan tak wajar jika terbukti melakukan aktivitas ilegal.

"Tinggal eksekusinya seperti apa, apakah akan menghasikan sanksi administratif ataukah pidana? Kita berharapnya tidak hanya administratif nanti, tapi juga pidana jika ada aktivitas ilegal yang terkait orang ini,” kata Agus.

Baca Juga: Saat KPK Lupa Kantongi Indikasi Pencucian Uang Rafael, Firli ke Mahfud: Saya Belum Tahu, Bos!


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x