JAKARTA, KOMPAS.TV - Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan mulai dibahas. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai koordinator wakil pemerintah mulai menyusun Daftar Isian Masukan (DIM) dari masyarakat.
DIM merupakan salah satu layanan yang disediakan untuk menampung aspirasi, masukan, dan tanggapan masyarakat atau partisipasi publik yang bermakna (meaningfull participation) terkait penyusunan materi RUU Kesehatan.
Baca Juga: Gelar Demo, Massa Buruh Tolak PERPPU Omnibus Law, RUU Kesehatan Hingga Minta Sahkan RUU PPRT!
Juru Bicara Kemenkes, Muhammad Syahril, memastikan bahwa pihaknya akan mendengarkan masukan dari masyarakat terkait RUU Kesehatan.
“Masyarakat sebagai pihak yang mendapatkan layanan kesehatan memiliki hak yang sama untuk didengarkan pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, dan mendapatkan jawaban atas pendapatnya,” ujar Muhammad Syahril, Senin (13/3/2023), melalui keterangan tertulis.
Berikut link yang dapat digunakan untuk mengirimkan masukan RUU Kesehatan: https://partisipasisehat.kemkes.go.id/
Selain menyediakan laman khusus, Kemenkes juga melakukan kegiatan partisipasi publik, baik secara luring mau pun daring. Jadwal kegiatan telah tersedia di laman tersebut.
Kegiatan itu dilakukan melalui kerja sama antar institusi pemerintah, lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, Civil Society Organization (CSO), hingga organisasi lain.
Baca Juga: Alasan IDI Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law: Tak Transparan hingga Ada Upaya Liberasisasi Kesehatan
Partisipasi publik penting didengarkan dan dipertimbangkan. Pasalnya, RUU Kesehatan nantinya akan menjadi landasan dilakukannya reformasi di sektor kesehatan. Harapannya, layanan kesehatan dapat diakses dengan lebih mudah, murah, dan akurat.
“Melalui RUU ini, diharapkan kewajiban pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan yang berkualitas dan merata kepada masyarakat Indonesia akan sejalan dengan kewenangan yang dimiliki. Tujuannya untuk memperbaiki akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” jelas Syahril.
Sebagai informasi, DPR telah mengirimkan draft RUU Kesehatan kepada pemerintah untuk dibahas bersama. Dengan demikian, tahapan proses partisipasi publik pun dimulai.
Selanjutnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin akan melakukan koordinasi bersama menteri dan kementerian/lembaga lain terkait penyusunan DIM.
Baca Juga: Kemenkes akan Audit Kasus Meninggalnya Ibu Hamil usai Ditolak Melahirkan di RSUD Subang
Syahril mengatakan, dengan adanya RUU Kesehatan dan partisipasi publik yang masuk, problem klasik seputar kesehatan dapat teratasi.
“RUU ini juga diharapkan akan mengatasi problem klasik seperti kurangnya dokter umum dan dokter spesialis, pemerataan tenaga kesehatan yang masih sulit, gizi buruk serta layanan kesehatan yang tidak sesuai,” pungkas dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.