JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pihaknya sudah mengizinkan Richard Eliezer melakukan wawancara dengan KOMPAS TV.
“Saya dapat info, pengacara sudah izinkan, yang bersangkutan sudah izinkan. Kami sudah izinkan dan saya dengar pewawancara hubungi Kapolri. Semua ada izin. Itu perlunya koordinasi,” ucapnya dalam acara peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan di Jakarta Timur, Sabtu (11/3/2023).
Yasonna berpendapat wawancara bukan masalah selama baik bagi warga binaan. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), kata dia, berada dalam perspektif menyampaikan ke publik apa yang sebenarnya terjadi.
Selain itu, Yasonna meminta agar tidak ada ego sektoral berlebihan dalam memberikan perlindungan kepada Eliezer.
Hal itu disampaikan setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan bagi terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu.
Baca Juga: Ronny Talapessy Menyayangkan Miskoordinasi di LPSK yang Merugikan Hak Perlindungan Richard Eliezer
Yasonna memastikan Kemenkumham siap memberikan perlindungan kepada Eliezer.
“Kami sangat siap, bukan hanya sekelas Eliezer yang kami lindungi di lapas, yang berat pun lebih dari itu, dia kan tinggal sedikit lagi melalui hukumannya,” ucapnya.
LPSK mencabut perlindungan bagi Elierzer setelah wawancaranya dalam acara Rosi ditayangkan KOMPAS TV, Kamis (9/3/2023) malam.
Baca Juga: Ternyata Ada Perbedaan Pendapat di Pimpinan LPSK soal Keputusan Cabut Perlindungan Richard Eliezer
Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan izin wawancara sudah komplet. Ia juga mengatakan LPSK sudah mengetahui dan menyetujui wawancara tersebut.
"Semua tahapan perijinan sudah ada. Saya sendiri yang mengecek dan mereka pun setuju. Saya mendengar langsung karena saya telpon, dan mereka bilang silahkan asalkan Icad setuju," kata Ronny melalui akun Instagram pribadinya, Jumat (10/3/2023).
Adapun Pemimpin Redaksi KOMPAS TV, Rosianna Silalahi, mengatakan pihaknya telah mengantongi izin dari pihak-pihak terkait.
"Semua proses izin sudah dilakukan. Narasumber bersedia, pengacara OK, keluarga juga izinkan," kata Rosianna.
Ia menambahkan, izin melakukan wawancara di Rutan Bareskrim pun sudah diperoleh dari Menteri Hukum dan HAM, Dirjen PAS, dan Kapolri.
"LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan."
"Ketika LPSK memutuskan status Icad, maka ini tindakan mengkambinghitamkan media, gara-gara KOMPAS TV status perlindungan Icad dicabut, padahal H-1 wawancara, pengacara Icad dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah," tegas Rosianna.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.